FIQIH KURBAN DALAM PERSPEKTIF KHILAFIYAH DAN KETAKWAAN

Abstrak

Ibadah kurban merupakan salah satu syariat Islam yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan kemanusiaan. Dalam praktiknya, fiqih kurban menghadirkan beragam pandangan ulama yang lahir dari perbedaan metodologi istinbath hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hasil Muzakarah Majelis Tarjih yang dilaksanakan pada Jumat, 8 Mei 2026, terkait berbagai persoalan kontemporer dalam fiqih kurban. Kajian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dengan menelaah pendapat para ulama lintas mazhab serta relevansinya terhadap praktik ibadah kurban di tengah masyarakat modern. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa khilafiyah dalam fiqih merupakan keniscayaan intelektual yang harus disikapi secara bijaksana dan toleran. Perbedaan pendapat mengenai hukum kurban, kurban bagi orang yang telah meninggal, penggunaan metode stunning, hingga pengelolaan daging kurban menunjukkan keluasan khazanah hukum Islam. Selain itu, aspek ketakwaan menjadi inti utama dari pelaksanaan ibadah kurban, sehingga pelaksanaan kurban tidak hanya berhenti pada aspek ritual formal, tetapi juga mencerminkan ketaatan total kepada Allah Swt.

Kata Kunci: Fiqih Kurban, Khilafiyah, Majelis Tarjih, Ketakwaan, Hukum Islam.


Pendahuluan

Ibadah kurban merupakan salah satu syariat Islam yang memiliki akar historis sejak Nabi Ibrahim a.s. Perintah berkurban bukan hanya simbol penyembelihan hewan semata, melainkan manifestasi kepatuhan total seorang hamba kepada Allah Swt. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37).

Ayat tersebut menegaskan bahwa esensi kurban bukan terletak pada aspek material semata, melainkan pada nilai ketakwaan dan keikhlasan pelakunya. Oleh karena itu, ibadah kurban tidak hanya dipahami dalam perspektif ritual, tetapi juga sebagai bentuk pendidikan spiritual dan sosial.

Di sisi lain, fiqih kurban merupakan salah satu cabang pembahasan hukum Islam yang kaya dengan perbedaan pendapat (khilafiyah). Perbedaan tersebut lahir dari keragaman metode istinbath hukum yang digunakan para ulama. Dalam sejarah pemikiran Islam, khilafiyah bukanlah bentuk perpecahan, melainkan kekayaan intelektual yang menunjukkan keluasan rahmat Allah terhadap umat Islam.

Muzakarah Majelis Tarjih Muhammadiyah pada Jumat, 8 Mei 2026 membahas berbagai isu penting terkait fiqih kurban, mulai dari hukum kurban, jenis hewan kurban, hukum kurban untuk orang yang telah meninggal, hingga etika pengelolaan kurban oleh panitia. Hasil muzakarah tersebut menjadi penting untuk dikaji secara akademis agar dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat.

Artikel ini berupaya menguraikan hasil muzakarah tersebut secara ilmiah dengan pendekatan akademik yang dapat dipahami oleh mahasiswa, akademisi, hingga masyarakat umum.


Metode Penelitian

Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Sumber utama kajian berasal dari hasil Muzakarah Majelis Tarjih tanggal 8 Mei 2026. Analisis dilakukan dengan membandingkan pandangan para ulama mazhab serta mengaitkannya dengan dalil Al-Qur’an, hadis, dan kaidah fiqih yang relevan.

Pendekatan normatif digunakan untuk memahami dasar hukum ibadah kurban, sedangkan pendekatan kontekstual dipakai untuk melihat relevansi pembahasan fiqih kurban dalam kehidupan masyarakat modern.


Pembahasan

1. Khilafiyah dalam Fiqih sebagai Keniscayaan

Dalam tradisi intelektual Islam, khilafiyah merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Perbedaan pandangan para ulama lahir dari perbedaan metode memahami nash, penggunaan qiyas, pertimbangan maslahat, maupun perbedaan kualitas hadis yang digunakan.

Muzakarah Majelis Tarjih menegaskan bahwa khilafiyah harus diterima dengan lapang dada. Sikap toleran terhadap perbedaan pendapat menjadi penting agar umat Islam tidak mudah saling menyalahkan dalam persoalan furu’iyah.

Imam Syafi’i pernah menyatakan:

“Pendapatku benar tetapi mungkin salah, dan pendapat orang lain salah tetapi mungkin benar.”

Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya etika intelektual dalam menyikapi perbedaan pendapat. Dalam konteks fiqih kurban, umat Islam seharusnya lebih mengedepankan ukhuwah daripada mempertajam perbedaan.


2. Perbedaan Pendapat tentang Hukum Kurban

Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Dasar pendapat tersebut antara lain hadis Rasulullah saw.:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).

Kata “ingin” dalam hadis tersebut dipahami sebagai indikasi bahwa kurban bukan kewajiban mutlak.

Sementara itu, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi muslim yang mampu. Mereka berdalil dengan hadis:

“Barang siapa memiliki kelapangan rezeki tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Perbedaan ini menunjukkan keluasan fiqih Islam dan pentingnya sikap saling menghormati.


3. Jenis Hewan yang Sah untuk Kurban

Para ulama sepakat bahwa hewan kurban hanya terbatas pada binatang ternak tertentu, yaitu unta, sapi, dan kambing, termasuk jenis yang serupa dengannya. Dasarnya adalah QS. Al-Hajj ayat 34 yang menyebutkan “bahimatul an’am” (binatang ternak).

Karena itu, kurban tidak sah dilakukan dengan hewan selain kategori tersebut, seperti ayam, rusa, atau hewan liar lainnya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi.

Selain aspek hukum, pemilihan hewan ternak juga mengandung nilai sosial karena hewan-hewan tersebut dapat memberikan manfaat pangan yang lebih luas kepada masyarakat.


4. Kurban untuk Orang yang Telah Meninggal

Persoalan kurban atas nama orang yang sudah meninggal termasuk tema yang sering diperdebatkan di tengah masyarakat.

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa kurban untuk mayit tidak sah kecuali jika diwasiatkan sebelum meninggal. Sementara Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkannya.

Kelompok yang membolehkan berdalil bahwa pahala ibadah dapat dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal, sebagaimana sedekah dan doa.

Namun, Muzakarah Majelis Tarjih menekankan bahwa lebih utama berkurban atas nama orang yang masih hidup. Hal ini karena kurban merupakan ibadah yang sangat terkait dengan pengorbanan dan ketakwaan pribadi seseorang.


5. Kurban dan Tanggung Jawab Personal

Dalam pembahasan muzakarah ditegaskan bahwa tidak ada pembebanan kurban kepada perusahaan atau lembaga. Kurban adalah ibadah individual yang dibebankan kepada pribadi muslim yang mampu.

Meski demikian, perusahaan dapat memfasilitasi pelaksanaan kurban karyawan atau membantu distribusi hewan kurban sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Akan tetapi, niat ibadah kurban tetap harus berasal dari individu, bukan badan hukum.

Pandangan ini mempertegas prinsip personal responsibility dalam ibadah mahdhah.


6. Stunning dalam Penyembelihan Hewan Kurban

Perkembangan teknologi peternakan memunculkan metode stunning atau pemingsanan hewan sebelum disembelih. Dalam muzakarah ditegaskan bahwa stunning dibolehkan selama tidak menyebabkan kematian hewan sebelum penyembelihan.

Kebolehan ini didasarkan pada prinsip ihsan terhadap hewan. Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan atas segala sesuatu.” (HR. Muslim).

Dengan demikian, stunning dipahami sebagai upaya meminimalkan rasa sakit hewan dan mempermudah proses penyembelihan secara lebih manusiawi.


7. Penyimpanan Daging Kurban

Pada masa awal Islam, Rasulullah saw. pernah melarang penyimpanan daging kurban lebih dari tiga hari karena kondisi sosial masyarakat yang membutuhkan distribusi segera.

Namun, larangan tersebut kemudian dicabut. Oleh sebab itu, para ulama membolehkan penyimpanan daging kurban lebih dari tiga hari. Dalam konteks modern, penyimpanan daging bahkan menjadi kebutuhan agar distribusi dapat berlangsung lebih efektif dan higienis.


8. Larangan Menjual Bagian Hewan Kurban

Muzakarah juga menegaskan bahwa tidak ada bagian hewan kurban yang boleh diperjualbelikan oleh orang yang berkurban maupun panitia. Larangan ini mencakup kulit, kepala, tanduk, maupun bagian lainnya.

Ketentuan tersebut didasarkan pada hadis Nabi saw. yang melarang menjual bagian hewan kurban. Apabila ada penerima kurban yang telah menerima daging atau bagian tertentu, maka ia boleh memanfaatkannya secara pribadi termasuk menjualnya.

Prinsip ini bertujuan menjaga kemurnian ibadah kurban dari orientasi komersial.


9. Upah Pekerja Kurban

Panitia atau pekerja penyembelihan tidak boleh menerima upah yang berasal dari daging kurban. Upah harus diberikan dari sumber dana lain.

Ali bin Abi Thalib meriwayatkan:

“Rasulullah memerintahkanku untuk mengurus unta kurban beliau dan agar aku tidak memberikan sesuatu pun dari hewan kurban kepada tukang jagal sebagai upah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menjadi dasar bahwa daging kurban tidak boleh dijadikan alat pembayaran jasa.


10. Etika Panitia Kurban dan Fee Penjualan

Dalam praktik modern, panitia kurban terkadang menerima fee dari penjual hewan kurban. Muzakarah menegaskan bahwa panitia tidak boleh mengambil keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.

Jika panitia menerima fee, maka fee tersebut harus dikembalikan kepada peserta kurban atau dimasukkan ke dalam kepentingan bersama yang disepakati secara transparan.

Prinsip amanah menjadi landasan utama dalam pengelolaan kurban.


11. Ketakwaan sebagai Esensi Kurban

Pembahasan paling mendasar dalam muzakarah adalah bahwa inti utama ibadah kurban terletak pada ketakwaan. Kurban bukan sekadar ritual tahunan, melainkan latihan spiritual untuk membangun ketaatan dan keikhlasan.

Ketakwaan mendorong seorang muslim untuk melaksanakan ibadah sesuai tuntunan syariat, bukan sekadar mempertahankan tradisi atau mencari pembenaran atas kebiasaan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam konteks ini, kurban menjadi sarana pendidikan jiwa agar manusia mampu mengendalikan ego, menumbuhkan kepedulian sosial, dan memperkuat hubungan dengan Allah Swt.


Kesimpulan

Hasil Muzakarah Majelis Tarjih tanggal 8 Mei 2026 menunjukkan bahwa fiqih kurban memiliki keluasan pandangan yang lahir dari tradisi intelektual Islam yang kaya. Perbedaan pendapat dalam persoalan hukum kurban, kurban bagi orang meninggal, hingga pengelolaan teknis penyembelihan merupakan bagian dari dinamika fiqih yang harus disikapi dengan bijaksana.

Selain itu, pelaksanaan kurban harus tetap berada dalam koridor syariat dengan menjaga amanah, kejujuran, dan prinsip kasih sayang terhadap hewan. Tidak boleh ada unsur komersialisasi yang merusak nilai ibadah kurban.

Pada akhirnya, esensi utama kurban adalah ketakwaan. Ketakwaan inilah yang menjadi ruh dari seluruh praktik ibadah kurban dan menjadi ukuran utama diterimanya amal di sisi Allah Swt.


Daftar Pustaka

  • Al-Qur’an al-Karim.
  • Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari.
  • Muslim bin Hajjaj. Shahih Muslim.
  • Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid.
  • Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
  • Yusuf al-Qaradawi. Fiqh al-Ibadah.
  • Hasil Muzakarah Majelis Tarjih Muhammadiyah, 8 Mei 2026.