
Penyegaran Fikih Jenazah Muhammadiyah: Analisis Kritis Muzakarah Tarjih PDM Bukittinggi ke-7
Harmen, Lc., M.A.
Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bukittinggi
Bidang Tarjih dan Tajdid
Penyelenggaraan jenazah merupakan bagian dari syariat Islam yang termasuk dalam kategori fardhu kifayah. Praktik ini mencakup serangkaian tahapan penting: memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah. Dalam pelaksanaannya, terdapat variasi yang signifikan akibat perbedaan mazhab, tradisi lokal, dan pengaruh organisasi keagamaan.
Prinsip tarjih dalam Muhammadiyah memainkan peran sentral dalam menentukan amaliah keagamaan yang paling kuat landasan dalilnya. Tarjih tidak hanya memilih pendapat terkuat di antara ragam perbedaan, tetapi juga merepresentasikan pendekatan yang mempertimbangkan dalil naqli (tekstual), akli (rasional), maqashid syariah, serta maslahat umat.
Muzakarah Tarjih ke-7 PDM Bukittinggi menjadi bagian penting dari proses tajdid Muhammadiyah. Dengan tema lintas mazhab, muzakarah ini mendialogkan praktik masyarakat dengan paradigma pemurnian ajaran melalui tarjih.
MUZAKARAH
A. Prinsip Dasar Pemulasaraan Jenazah
- Tata Cara Memandikan Jenazah: Dimulai dari membasuh bagian kanan tubuh dan anggota wudu. Menggunakan air mutlak, dilanjutkan air daun bidara, dan terakhir air kapur barus, sesuai hadis Ummu ‘Athiyyah.
- Kumur dan Istinsyaq: Menurut mazhab Syafi’i, jenazah dimiringkan agar air tidak masuk tubuh. Muhammadiyah mempertimbangkan kemaslahatan teknis daripada memberlakukan secara tekstual.
- Penggunaan Kapas: Berfungsi menutup lubang tubuh untuk mencegah keluarnya cairan, bukan bagian dari ritual keagamaan.
- Kain Kafan: Minimal satu lembar sudah sah. Laki-laki disunahkan tiga lembar, perempuan lima lembar, termasuk jilbab dan kerudung. Penambahan sorban dan gamis (versi Syafi’i) tidak wajib menurut tarjih Muhammadiyah.
- Tali Kafan dan Ikatan: Tidak ada ketentuan pasti mengenai jumlah atau cara ikatan. Didasarkan pada praktik kelaziman dan efisiensi.
- Salat Jenazah: Jumlah takbir minimal empat, boleh lima atau tujuh berdasarkan riwayat. Bacaan al-Fatihah dan salawat setelah takbir pertama. Imam berdiri di arah kepala (laki-laki) dan perut (perempuan). Keutamaan imam adalah pada kealiman, bukan kekerabatan.
- Penguburan dan Pembukaan Kafan: Kain kafan dibuka seluruhnya di liang lahat sebagai bentuk penghormatan terakhir.
B. Persoalan Kontemporer untuk Kajian Lanjutan
Muzakarah menetapkan agenda bulan berikutnya (8 Agustus 2025) dengan tema lanjutan seputar isu-isu kontemporer yang muncul di masyarakat:
- Praktik talqin dan pembacaan Yasin.
- Jenazah bermalam menunggu keluarga dari perantauan.
- Membuka gigi palsu jenazah.
- Wudhu sebelum/ sesudah memandikan, terutama beda jenis kelamin.
- Kafan dengan sarung dan jilbab.
- Lokasi salat jenazah (rumah atau masjid).
- Imam dari keluarga dekat.
- Bacaan doa dengan dhamir "hu" atau "haa".
- Azan di kuburan, penyiraman tanah, penembokan makam.
- Pakaian berkabung serba hitam.
- Penggunaan ambulans.
- Penempatan jenazah di liang lahat (depan atau kiri).
- Pembukaan pengikat kain kafan di kubur (semua atau tiga).
Semua isu akan ditinjau ulang secara ilmiah melalui kerangka tarjih dan maqashid syariah.
Muzakarah Tarjih ke-7 PDM Bukittinggi memperlihatkan urgensi ijtihad kolektif dalam menyikapi praktik keagamaan masyarakat. Tarjih Muhammadiyah muncul sebagai metodologi yang adaptif, kontekstual, dan tetap berpegang pada prinsip dalil sahih.
Praktik penyelenggaraan jenazah yang dirumuskan melalui muzakarah ini menunjukkan bahwa dakwah Muhammadiyah dapat menjadi jembatan antara nilai-nilai klasik Islam dan tuntutan kehidupan modern, sekaligus membangun kerangka ibadah yang mencerahkan dan mendidik umat.
DAFTAR PUSTAKA
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2018.
- Al-Nawawi, Yahya. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
- Al-Syaukani, Muhammad bin Ali. Nail al-Awthar. Riyadh: Dar Ibn Hazm, 2004.
- Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Mayit. Kairo: Maktabah Wahbah, 1992.
- Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT, 2008.
- Hasbi Ash-Shiddieqy. Pedoman Fiqih Jenazah. Jakarta: Bulan Bintang, 2000.
- Zuhaily, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.
g82la8
* * * Get Free Bitcoin Now: https://www.atmiyavidyalay.edu.in/index.php?a2l8l4 * * * hs=05aae703fb3d24db46185bf82889aff8* ххх* Guest
30 Jul 2025