Persukuan Guci Resmi Wakafkan Tanah untuk Muhammadiyah Bukittinggi

Bukittinggi, 3 Juli 2026 – Sebuah momentum bersejarah dalam pengembangan dakwah dan pendidikan Islam berlangsung di Rumah Gadang Persukuan Guci, Simpang Tarok, dekat Toko ABEGE, Kota Bukittinggi. Pada hari Jumat, 3 Juli 2026, Persukuan Guci di bawah Payung Panji Datuak Tumbaliak secara resmi melaksanakan penyerahan sekaligus pengesahan wakaf tanah kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bukittinggi untuk dikelola dan dikembangkan sebagai sarana pendidikan Islam.

Penyerahan wakaf tersebut merupakan bentuk kepercayaan dan amanah dari Persukuan Guci kepada Muhammadiyah Bukittinggi sebagai organisasi Islam yang memiliki komitmen kuat dalam bidang dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan umat. Tanah wakaf tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk pembangunan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) sebagai pusat pembinaan keislaman bagi generasi muda di kawasan Tarok dan sekitarnya.

Dalam sambutannya, Datuak Tumbaliak menyampaikan bahwa penyerahan tanah wakaf ini merupakan bentuk kepedulian Persukuan Guci terhadap masa depan pendidikan Islam. Beliau berharap tanah yang telah diwakafkan dapat menjadi amal jariyah yang manfaatnya terus mengalir sepanjang masa melalui lahirnya generasi yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.

"Kami menitipkan amanah ini kepada Muhammadiyah Bukittinggi agar tanah wakaf ini dikelola dengan sebaik-baiknya sebagai sarana dakwah Islam, khususnya dalam membangun pendidikan Islam melalui MDTA dan TPQ. Semoga menjadi ladang amal yang terus mengalir bagi seluruh pewakif dan anak kemenakan Persukuan Guci," pesan Datuak Tumbaliak di hadapan para hadirin.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bukittinggi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kepercayaan yang diberikan oleh Persukuan Guci. Amanah wakaf tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk legalitas dan perlindungan hukum atas aset wakaf tersebut, Muhammadiyah Bukittinggi akan segera memproses Akta Ikrar Wakaf (AIW) beserta administrasi pertanahan sehingga status tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.

Acara penyerahan dan pengesahan wakaf berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan khidmat. Hadir dalam kegiatan tersebut para Niniak Mamak Persukuan Guci, anak kemenakan Inyiak Datuak Tumbaliak, unsur Pimpinan Ranting Aisyiyah Tarok, Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tarok, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Guguk Panjang, jajaran Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bukittinggi, serta anak kemenakan Inyiak Datuak Tumbaliak yang mengabdi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi yang turut memberikan dukungan terhadap proses administrasi dan legalitas wakaf.

Penyerahan wakaf ini menjadi bukti nyata bahwa nilai-nilai adat Minangkabau yang berlandaskan falsafah "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Basandi Kitabullah" dapat berjalan selaras dengan gerakan dakwah Muhammadiyah dalam membangun peradaban Islam yang berkemajuan. Kolaborasi antara lembaga adat, tokoh masyarakat, dan Muhammadiyah diharapkan mampu melahirkan amal usaha yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Melalui pengelolaan yang profesional dan berkelanjutan, lahan wakaf tersebut diharapkan segera berkembang menjadi pusat pendidikan Islam yang melahirkan generasi Qur'ani, memperkuat pendidikan karakter, serta menjadi pusat dakwah yang memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan umat di Kota Bukittinggi.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bukittinggi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pembangunan MDTA dan TPQ di atas tanah wakaf tersebut sebagai investasi amal jariyah yang akan terus memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.