
Kajian Muzakarah Tarjih: Kewarisan Islam dan Kewarisan Minangkabau
Jumat, 10 Oktober 2025, Masjid Baitul Jalal, Kota Bukittinggi
Waktu: 20.10 s.d. 22.10 WIB
Narasumber: Buya Dr. Fauzan, M.A.
Moderator/Notulis: Dr. H. Salman, M.A.
Dalam kajian tersebut dibahas sejumlah poin penting terkait kewarisan Islam antara lain:
- Boleh menjual harta warisan yang telah didapatkan secara sah.
- Sulit menyelesaikan jika terjadi percampuran antara harta pusaka tinggi dengan harta pencarian. Prinsipnya adalah kerelaan; bila tidak bisa diselesaikan dengan kerelaan, maka penyelesaian dilanjutkan di Pengadilan Agama.
- Pembagian waris sesuai syariat Islam hukumnya wajib ditunaikan.
- Pembagian waris sebaiknya disegerakan. Ukuran segera relatif, tetapi jangan sampai ahli waris meninggal dunia.
- Pada saat pewaris meninggal dunia, secara otomatis terjadi peralihan kepemilikan harta warisan kepada ahli waris secara ijbari (taabbudi).
- Pembagian warisan boleh dilakukan secara kesepakatan setelah masing-masing ahli waris mengetahui bagiannya masing-masing meskipun di atas kertas.
- Harta bersama adalah harta yang diperoleh sejak terjadinya pernikahan tanpa memperhatikan tercatat atas nama suami maupun istri. Harta ini dibagi sebagai harta gonogini.
- Banyak praktik waris berdasarkan adat sudah tidak lagi dipraktekkan karena telah diperbaiki oleh syariat.
- Wasiat yang bertentangan dengan kaidah waris tidak berlaku. Contohnya wasiat orang tua yang tidak membolehkan anak menjual harta tertentu, seperti rumah, karena: pertama, tidak boleh wasiat kepada ahli waris; kedua, harta peninggalan mayat otomatis pindah menjadi hak ahli waris.
Tema berikutnya: Jumat, 14 November 2025
Lanjutan warisan dengan fokus warisan Islam.
Wassalamu'alaikum.
Wakil PDM Bidang Tarjih dan Tajdid: Harmen, Lc., M.A.
Ketua Majelis Tarjih: H. Yasri Ilyas, Lc., S.Ag.
Notulis: Dr. H. Salman, M.A.
Kegiatan ini diadakan pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 yang dilaksanakan di Masjid Baitul Jalal, Kota Bukittinggi. Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh Muhammadiyah, mubaligh Muhammadiyah, serta pimpinan cabang Muhammadiyah se Bukittinggi, dan diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bukittinggi.
0 Komentar