
Muzakarah Tarjih PDM Bukittinggi Bahas Fiqih Penyelenggaraan Jenazah
Bukittinggi Jumat, 8 Agustus 2025 – Majelis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bukittinggi kembali menggelar Muzakarah yang menjadi wadah penting dalam membahas persoalan keagamaan dan fiqh kontemporer. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Baitul Jalal Muhammadiyah Bukittinggi, dengan fokus utama pembahasan mengenai tuntunan syariat dalam penyelenggaraan jenazah. Acara ini dihadiri oleh para ulama, tokoh Muhammadiyah, guru, mahasiswa, dan jamaah yang ingin memperdalam pengetahuan agama secara ilmiah.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan resmi yang dipandu oleh Ustadz Ilham, Lc, selaku pemandu acara. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pembahasan ini tidak hanya relevan bagi para pengurus masjid atau petugas penyelenggaraan jenazah, tetapi juga penting untuk dipahami oleh masyarakat luas agar proses pemulasaraan jenazah sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad ﷺ.
Dalam sesi inti muzakarah, para narasumber dari Majelis Tarjih PDM Bukittinggi memaparkan sejumlah poin hasil kajian mendalam, di antaranya:
- Disunnahkan mentalqinkan orang yang sedang sakaratul maut dengan bacaan lā ilāha illallāh, dan lebih utama jika disempurnakan dengan kalimat Muḥammadur Rasūlullāh.
- Dianjurkan membaca ayat-ayat Al-Qur’an di sisi orang yang mendekati ajalnya, sebagai bentuk pengingat dan penenang hati.
- Tidak ditemukan dalil yang kuat tentang talqin setelah jenazah dimakamkan, sehingga praktik ini tidak menjadi bagian dari tuntunan baku syariat.
- Menyegerakan penyelenggaraan jenazah merupakan anjuran syariat, sebagai wujud penghormatan dan percepatan hak jenazah.
- Jika ada alasan mendesak, penundaan boleh dilakukan asalkan waktunya tidak terlalu lama.
- Tidak perlu menunggu keluarga dari jauh jika hal itu menyebabkan penundaan pemakaman yang tidak sesuai dengan anjuran syariat.
- Para ulama memang berbeda pendapat terkait mewudhukkan jenazah sebelum dimandikan. Pendapat yang dianggap lebih kuat adalah melakukannya, sesuai adab mandi wajib.
- Disunnahkan bagi orang yang memandikan jenazah untuk mandi setelah melaksanakan tugasnya.
Ketua Majelis Tarjih PDM Bukittinggi dalam penjelasannya menegaskan bahwa kesimpulan ini lahir dari kajian dalil Al-Qur’an, hadits shahih, serta pendapat para ulama salaf maupun kontemporer. Pendekatan tarjih dilakukan untuk memilih pendapat yang paling kuat dan relevan bagi umat Islam di Indonesia, khususnya warga Muhammadiyah.
“Muzakarah ini bukan sekadar diskusi akademik, tapi merupakan bentuk pengabdian ilmiah agar masyarakat memiliki panduan yang benar dalam mengurus jenazah. Harapannya, kita semua mampu menjalankan syariat dengan tepat dan penuh penghormatan,” ujarnya.
Acara yang berlangsung hingga menjelang shalat Jumat ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan praktis seputar tata cara memandikan, mengkafani, hingga memakamkan jenazah sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Dengan diselenggarakannya muzakarah ini, PDM Bukittinggi berharap masyarakat semakin paham bahwa penyelenggaraan jenazah adalah amanah besar yang harus dilaksanakan sesuai syariat, menghindari praktik yang tidak berdasar dalil, dan menjaga kehormatan orang yang telah wafat.
jbmiXqKF
sOsgXNJgKGiOV Guest
05 Oct 2025