Sinergi Lintas Sektor Perkuat Pengawasan Pemilu Pasca Putusan MK

Bukittinggi, 11 Agustus 2025 — Suasana lantai 3 Hotel Rocky Bukittinggi dipenuhi oleh perwakilan berbagai unsur masyarakat pada Senin pagi. Mereka datang dari organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, Bundo Kanduang, Ibu Aisyiyah, tokoh masyarakat, serta unsur TNI dari Kodim dan aparat Polresta Bukittinggi. Kehadiran lintas sektor ini menjadi bukti bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tanggung jawab lembaga resmi, tetapi sebuah gerakan kolektif yang melibatkan semua lapisan masyarakat.

Acara bertajuk “Eksistensi dan Peran Pemilu Pasca Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024” ini merupakan bagian dari kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, yang bertujuan membekali peserta dengan pemahaman mendalam tentang perubahan regulasi dan tantangan teknis dalam pengawasan pemilu pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Mengurai Implikasi Putusan MK

Koordinator Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Abrar Amir, M.Ap, membuka sesi diskusi dengan menegaskan bahwa putusan MK tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

“Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 mengubah peta pengawasan pemilu, khususnya dalam mekanisme rekrutmen, kewenangan, dan ruang gerak pengawas. Ini menuntut kita tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memperkuat kapasitas kelembagaan agar pengawasan tetap efektif di tengah dinamika politik,” ujar Abrar Amir.

Ia juga menekankan bahwa pengawas pemilu di daerah perlu mendapatkan dukungan penuh, baik dari pemerintah maupun masyarakat, untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang semakin kompleks.

Keterlibatan Masyarakat sebagai Pilar Pengawasan

Ketua Majelis Anggota Wilayah KIPP Sumbar, Samaratul Fuad, menyampaikan bahwa pengawasan pemilu yang berkualitas tidak mungkin hanya mengandalkan lembaga resmi.

“Kita harus memastikan bahwa kesadaran politik masyarakat tumbuh. Ketika masyarakat peduli dan berani melaporkan pelanggaran, maka integritas pemilu akan lebih terjaga. Partisipasi publik adalah benteng terakhir demokrasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya membangun jejaring antara pengawas pemilu dan organisasi masyarakat sipil, agar proses pemilu dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Perspektif Akademis dan Landasan Hukum

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Ekasakti (UNES), Laurensius, memberikan analisis dari sisi hukum tata negara. Menurutnya, putusan MK tersebut mengandung konsekuensi logis yang harus diantisipasi oleh semua pemangku kepentingan.

“Ada prinsip checks and balances yang harus dijaga. Perubahan ini bukan hanya administratif, tetapi juga menyangkut penegakan hukum pemilu. Kita perlu memastikan bahwa regulasi baru dapat diimplementasikan tanpa mengurangi independensi lembaga pengawas,” paparnya.

Dukungan Legislasi dari DPR

Anggota Komisi II DPR RI, Geri Kemas, memastikan bahwa pihaknya di parlemen akan terus memberikan dukungan legislasi dan pengawasan politik untuk memperkuat posisi pengawas pemilu.

“Kami memahami tantangan di lapangan. Komisi II DPR RI berkomitmen untuk menjaga agar pengawas pemilu memiliki payung hukum yang kokoh, sumber daya yang memadai, dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Sinergi Lintas Sektor

Selain para pembicara utama, Fahmi dan Nurhayati turut memberikan pandangan yang memperkaya diskusi, terutama terkait strategi kolaborasi antara lembaga pengawas, aparat keamanan, dan masyarakat sipil.

Kegiatan ini juga menjadi ruang bertukar gagasan antara pengawas pemilu dan berbagai pihak yang selama ini terlibat dalam menjaga stabilitas politik di daerah. Kehadiran Kodim dan Polresta Bukittinggi memberi pesan bahwa keamanan dan ketertiban selama pemilu merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan koordinasi erat.

Harapan untuk Pemilu yang Lebih Transparan

Menutup kegiatan, para peserta menyepakati pentingnya membangun sistem pengawasan yang responsif, partisipatif, dan berkelanjutan. Putusan MK dianggap sebagai momentum pembenahan kelembagaan, bukan sebagai hambatan.

Acara ini meninggalkan pesan kuat bahwa demokrasi hanya dapat tumbuh sehat jika pengawasan pemilu diletakkan sebagai prioritas bersama. Bukittinggi hari itu menjadi saksi komitmen lintas sektor dalam menjaga marwah demokrasi Indonesia.