"Kajian Masbuq: Tata Cara Shalat Ketika Ketinggalan Imam"

Bukittinggi, 11 April 2025 – Majelis Tarjih Muhammadiyah mengadakan muzakarah dengan tema “Masbuq dalam Shalat Jamaah” pada Jum’at malam (11/4/2025) di Masjid Muhammadiyah Baitul Jalal, Kota Bukittinggi. Acara yang dimulai pukul 20.00 WIB ini menghadirkan narasumber utama Buya Drs. H. Metriadi, yang memaparkan kajian mendalam seputar hukum dan tata cara shalat bagi makmum masbuq.

Masbuq adalah orang yang ketinggalan sebagian atau seluruh rakaat shalat berjamaah bersama imam. Kajian ini penting untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, dalam melaksanakan shalat jamaah secara benar.

Kesimpulan Hasil Muzakarah

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan dalam muzakarah:

  1. Posisi Makmum Sendirian – Jika hanya ada satu makmum, ia berdiri di sebelah kanan imam dengan posisi sedikit mundur ke belakang.
  2. Hitungan Rakaat Masbuq – Masbuq dianggap mendapatkan satu rakaat jika mendapati imam sedang rukuk, kemudian ia turut rukuk bersamaan dengan imam.
  3. Shaf Penuh – Jika shaf depan telah penuh, masbuq boleh berdiri di belakang imam sendirian. Boleh juga menarik satu makmum ke belakang jika masyarakat telah memahami tata cara ini.
  4. Membaca Fatihah – Makmum masbuq sebisa mungkin membaca Surat Al-Fatihah, kemudian langsung mengikuti gerakan imam.
  5. Duduk Tawarruk – Ketika imam melakukan duduk tawarruk (duduk akhir), masbuq tetap mengikuti gerakan imam.
  6. Mengikuti Imam – Masbuq harus langsung mengikuti imam dalam posisi apa pun setelah memenuhi syarat: menghadap kiblat, berdiri tegak sempurna, dan sudah melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu. Tidak perlu menunggu imam berdiri.
  7. Larangan Imam Berantai – Tidak diperbolehkan adanya imam berantai (imam menggantikan imam lain di tengah shalat).

Peserta Muzakarah

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur persyarikatan, antara lain:

  • Para Mubaligh Muhammadiyah
  • Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Bukittinggi
  • Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dan Aisyiyah (PCA) se-Bukittinggi
  • Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) dan Aisyiyah (PRA)
  • Organisasi Otonom (Ortom) Muhammadiyah
  • Amal Usaha Muhammadiyah (AUM)
  • Tokoh-tokoh dan warga persyarikatan Muhammadiyah

Acara berlangsung khidmat dengan diskusi interaktif, memperkaya pemahaman jamaah tentang fiqih shalat berjamaah. Diharapkan hasil muzakarah ini dapat menjadi pedoman bagi umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, dalam melaksanakan ibadah shalat dengan lebih tertib dan sesuai tuntunan syariah.